Sosialisasi e-SPPT PBB BAPENDA Kota Madiun

BAPENDA – sosialisasi elektronik surat pemberitahuan pajak terutang   (e -SPPT ) adalah surat yang digunakan untuk pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Pajak Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) kepada wajib pajak.

SPPT PBB yang sudah diterima oleh wajib pajak harus dilunasi sekaligus sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.  

Sosialisasi elektronik surat pemberitahuan pajak terutang   (e -SPPT ) merupakan trobosan baru BAPENDA Kota Madiun agar wajib pajak lebih mudah saat melakukan pembayaran.

Ketentuan e-SPPT PBB :

  1. Informasi  pada e-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan
  2. SPPT  / e-SPPT PBB- P2 merupakan surat pemberitahuan Pajak terhutang, bukan bukti kepemilikkan.
  3. Penyalahgunaan SPPT/e-SPPT  PBB – P2  bukan tanggung jawab BAPENDA