Prosedur Persyaratan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Adapun dalam Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, terdapat beberapa jenis dan syarat pelayanan yaitu sebagai berikut:

  1. Pendaftaran OP Baru
  2. Pembetulan dan Mutasi Subjek / Objek Pajak
  3. Pengurangan (Pribadi / Badan)
  4. Pembatalan
  5. Penerbitan Salinan dan SK NJOP

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.

Biaya : Tidak Dipungut Biaya

Waktu Pelayanan : 08.00-12.00

Produk Layanan : Pelayanan PBB

Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun