Objek Pajak Daerah: Pajak Parkir

BAPENDA – Salah satu yang menjadi objek pajak daerah yaitu Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek Pajaknya yakni penitipan kendaraan dan tempat parkir swasta.

Tarif yang dikenakan untuk pajak parkir ini adalah sebesar 20%. Cara menghitungnya adalah Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang = Tarif x Dasar Pengenaan .

Penetapan Pajak Parkir ditetapkan berdasarkan Laporan Wajib Pajak yang melaporkan kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD.

Pembayaran Pajak Parkir dapat dibayar melalui Tempat Pelayanan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun. Sebagai tanda bukti pembayaran, Wajib Pajak diberikan Tanda Bukti Pembayaran Pajak Daerah.

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.

Biaya : Tidak Dipungut Biaya

Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

Produk Layanan : Pajak Parkir

Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun