BAPENDA – Wajib Pajak yang akan melakukan pengurusan Mutasi Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dapat mengikuti mekanisme yang sudah tertera. Mekanisme pelayanannya adalah Wajib Pajak datang ke kantor Bapenda Kota Madiun yang dimulai dari Pemohon melakukan pengajuan ke pegawai pelayanan – Wajib Pajak menyerahkan dokumen persyaratan – Jika berkas sudah lengkap maka akan dilakukan cross check data selama 3 hari kerja – Selanjutnya akan direkam data dan akan dicetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) – TTPD Terpadu akan menyerahkan SPPT ke Wajib Pajak.
Kami menjamin pelayanan bebas pungli.
Biaya : Tanpa dipungut biaya apapun
Waktu Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Pelayanan : Pelayanan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan
Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun