

BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun memberikan pelayanan terhadap Wajib Pajak di Kota Madiun yang ingin melakukan pengurusan pajak daerah. Adapun beberapa hal yang dapat diurus di Bapenda Kota Madiun, yaitu sebagai berikut :
- Pendaftaran OP Baru
- Pembetulan & Mutasi Subjek/Objek Pajak
- Pengurangan (Pribadi/Badan)
- Penerbitan Salinan & SK NJOP
- Pembatalan
- Permohonan BPHTB Waris
Jika ingin melakukan pengurusan tersebut harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Persyaratan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan yang akan diurus oleh Wajib Pajak.
Bapenda Kota Madiun menyediakan layanan hotline atau call center jika ada kendala yang dialami oleh Wajib Pajak.
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.
Biaya : Tanpa dipungut biaya
Waktu : 08.00 – 12.00
Produk Layanan : Pelayanan Pajak Daerah
Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun