Pembatalan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Bapenda Kota Madiun terhadap Wajib Pajak dalam membantu pengurusan Pembatalan. Dalam hal ini Bapenda melakukan pelayanan tersebut tanpa dipungut Biaya apapun. Wajib Pajak yang ingin melakukan pengurusan Pembatalan harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan (Blangko Disediakan)
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. SPPT PBB Perkotaan
  4. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Lalu
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah
  6. Isian SPOP / LSPOP (Blangko Disediakan)
  7. SPPT PBB yang dibatalkan harus telah dibayar lunas dan tidak ada tunggakan tahun sebelumnya
  8. Foto Obyek Pajak

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya.

Mekanisme Prosedur :

  1. Wajib Pajak datang ke Bapenda Kota Madiun dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Pegawai pelayanan akan melayani sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak
  3. Selanjutnya, Wajib Pajak menyerahkan dokumen persyaratan
  4. Pegawai pelayanan akan memprosesnya

Biaya : Tidak dipungut biaya

Waktu : 08.00 – 12.00

Produk Layanan : Pembatalan

Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun