Agustus 2023

Obyek Pajak Daerah Kota Madiun : Pajak Hiburan

BAPENDA – Salah satu yang menjadi Obyek Pajak Daerah yaitu Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Subyek Pajaknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Sedangkan Wajib Pajaknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. Ada berbagai tarif yang […]

Obyek Pajak Daerah Kota Madiun : Pajak Hiburan Read More »

Bapenda Kota Madiun Menerapkan 10 Budaya Malu Aparatur

BAPENDA – Menciptakan pemerintahan yang baik dan tertib merupakan tujuan untuk membangun budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun menerapkan 10 Budaya Malu Aparatur sebagai bentuk melatih kedisiplinan kepada Seluruh ASN. 10 Budaya tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut: Itulah 10 budaya malu Aparatur yang diterapkan ASN Bapenda Kota Madiun dalam

Bapenda Kota Madiun Menerapkan 10 Budaya Malu Aparatur Read More »

Pajak Reklame Daerah Kota Madiun

BAPENDA – Salah satu yang menjadi Obyek Pajak Daerah yaitu Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaran Reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya diracang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,

Pajak Reklame Daerah Kota Madiun Read More »

Prosedur Pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAPENDA – Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melakukan pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat melakukannya di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun. Adapun jenis dan syarat pengajuan BPHTB yaitu sebagai berikut : Alur pelayanan adalah proses pelayanan terhadap Wajib Pajak ataupun Masyarakat di Bapenda Kota Madiun yang dimulai dari Pemohon mengajukan

Prosedur Pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Read More »

Pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOP) : Pajak Restoran

BAPENDA – Wajib Pajak yang telah di data oleh Petugas dari Bapenda Kota Madiun pada bulan Agustus 2023 selanjutnya akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Kemudian akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai objek Pajak Restoran. Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah Kota Madiun memupunyai kewajiban untuk melaporkan omset usaha ke

Pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOP) : Pajak Restoran Read More »

Penyampaian Kritik dan Saran Bapenda Kota Madiun

BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun menerima kritik dan saran dari Wajib Pajak ataupun Masyarakat. Kritik dan saran tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui kotak saran yang tersedia di bagian Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Kota Madiun. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan kritik dan saran secara Online melalui : Email = bapenda17mdn@go.id

Penyampaian Kritik dan Saran Bapenda Kota Madiun Read More »

Pelaporan Pajak Daerah Melalui Website Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun (SIMPADAMA)

BAPENDA – Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun (SIMPADAMA) adalah salah satu website yang digunakan Wajib Pajak Kota Madiun untuk melaporkan pajak daerah. Pajak daerah yang dapat dilaporkan meliputi : Melalui website SIMPADAMA ini Wajib Pajak dapat mengisi sendiri dirumah tanpa harus ke kantor sehingga lebih memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Pelaporan Pajak Daerah Melalui Website Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun (SIMPADAMA) Read More »

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara manual dapat dibayarkan melalui Bank Jatim terdekat. Syaratnya cukup dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bapenda Kota Madiun memberikan kemudahan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui Aplikasi Bank Jatim Mobile Banking, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia. Dengan

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Read More »

Pembatalan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Bapenda Kota Madiun terhadap Wajib Pajak dalam membantu pengurusan Pembatalan. Dalam hal ini Bapenda melakukan pelayanan tersebut tanpa dipungut Biaya apapun. Wajib Pajak yang ingin melakukan pengurusan Pembatalan harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut: Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya. Mekanisme Prosedur : Biaya

Pembatalan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Read More »