Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Kepala Bapenda.
  4. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
  5. Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi.
  6. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Wajib Pajak mengajukan legalisasi/ perforasi bon penjualan (bill) melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan dilampiri bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang hendak dilegalisasi/perforasi.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan pengajuan permohonan.
  3. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Sekretariat. Petugas Sub Bagian Umum dan Keuangan memberikan legalisasi dengan menggunakan mesin perforasi pada bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang diajukan.
  5. Bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang telah diperforasi disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.

WAKTU PELAYANAN :

  • 1 (satu) hari

BIAYA/TARIF :

  • Tidak dipungut biaya

PRODUK

  • Bon penjualan (bill) atau tiket /karcis yang telah diperforasi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id