PERSYARATAN PELAYANAN
- Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Diajukan kepada Kepala Bapenda.
- Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
- Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi.
- Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan legalisasi/ perforasi bon penjualan (bill) melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan dilampiri bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang hendak dilegalisasi/perforasi.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan pengajuan permohonan.
- Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Berkas permohonan diteruskan ke Sekretariat. Petugas Sub Bagian Umum dan Keuangan memberikan legalisasi dengan menggunakan mesin perforasi pada bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang diajukan.
- Bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang telah diperforasi disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.
WAKTU PELAYANAN :
- 1 (satu) hari
BIAYA/TARIF :
- Tidak dipungut biaya
PRODUK
- Bon penjualan (bill) atau tiket /karcis yang telah diperforasi
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id