Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda
  4. Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
  5. Tidak memiliki utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya
  6. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  7. Dilampiri fotokopi SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya
  8. Disertai dengan penghitungan :
    1. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
    2. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  9. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    1. Fotokopi NPWPD
    2. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  10. Surat Permohonan ditandatangani  oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

PROSEDUR

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian penundaan pembayaran ke bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  3. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan menuangkannya dalam lembar Penelitian Persyaratan Pemberian Penundaan Pembayaran.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan , Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemberian Penundaan Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan ke Wajib Pajak.
  6. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti berkas permohonan dan menuangkan hasilnya pada Laporan Hasil Penelitian Pemberian Penundaan Pembayaran.
  7. Berdasar laporan hasil penelitian, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah.
  8. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui TPPD. Terhadap bunga yang timbul dari pemberian penundaan pembayaran, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan STPD untuk setiap masa angsuran dan disampaikan kepada Wajib Pajak.

WAKTU PELAYANAN :

  • 7 (tujuh) hari.

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Surat Pemberitahuan Pemberian Penundaan Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan.
  • Surat Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah.
  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id