PERSYARATAN PELAYANAN
- Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda
- Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
- Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi
- Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak
- Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajak dan /atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak
- Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
- Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
- Fotokopi surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak.
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
- Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pembetulan.
- Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak.
- Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
- Petugas Pemeriksa Pajak melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Berdasar LHP, Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak , Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang dikonfirmasikan kepada Wajib Pajak untuk dikompensasikan dengan kelebihan pembayaran pajak. Hasil penghitungan dituangkan dalam Nota Penghitungan.
- Berdasar Nota Penghitungan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan :
- SKKPP apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah pajak terutang
- SPb apabila jumlah pajak ang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
- SKPDKB apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata kurang dari jumlah pajak terutang.
- Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui TPPD.
- Dalam hal masih terdapat sisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dipindahbukukan ke rekening bank atas nama Wajib Pajak sesuai Tata Cara Pembayaran Sisa Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak.
WAKTU PELAYANAN :
- 12 (Dua Belas) bulan.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- Surat Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Dipertimbangkan.
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP).
- Surat Pemberitahuan (SPb).
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id