
BAPENDA – Mengingatkan kembali khususnya Sedulur Kota Madiun, Adapun jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah pada tanggal 30 September 2023. Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P2 dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo SPPT. Sebagai catatan apabila objek pajak baik berupa tanah dan bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, wajib pajak harus melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.
Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu. Di sisi lain penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.
BAPENDA mendukung Kota Madiun untuk MAJU MENDUNIA
Madiun Terkenal Pecel E Ojo Lali Bayar Pajak E
Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaan Nya
Kita Bangga Bisa Bayar Pajak
Ayo Peduli Bayar Pajak
Pajak Lunas Pembangunan Jelas
Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : Senin s/d Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Himbauan Segara Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun