BAPENDA – sosialisasi elektronik surat pemberitahuan pajak terutang (e -SPPT ) adalah surat yang digunakan untuk pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Pajak Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) kepada wajib pajak.
SPPT PBB yang sudah diterima oleh wajib pajak harus dilunasi sekaligus sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.
Sosialisasi elektronik surat pemberitahuan pajak terutang (e -SPPT ) merupakan trobosan baru BAPENDA Kota Madiun agar wajib pajak lebih mudah saat melakukan pembayaran.
Ketentuan e-SPPT PBB :
- Informasi pada e-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan
- SPPT / e-SPPT PBB- P2 merupakan surat pemberitahuan Pajak terhutang, bukan bukti kepemilikkan.
- Penyalahgunaan SPPT/e-SPPT PBB – P2 bukan tanggung jawab BAPENDA