BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam membantu Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak (OP) Baru. Dalam hal ini Bapenda melakukan pelayanan pendaftaran tersebut secara Gratis dan Tanpa dipungut Biaya apapun.
Adapun Wajib Pajak ataupun Masyarakat ingin melakukan Pendaftaran Objek Pajak (OP) Baru, berikut ini adalah satu persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk Pendaftaran OP Baru, yaitu sebagai berikut:
- Surat Permohonan (Blangko disediakan)
- FotoCopy KTP dan KK
- FotoCopy Sertifikat Tanah
- Isian SPOP/LSPOP (Blangko disediakan)
- FotoCopy SPPT PBB Perkotaan Tetangga Kanan/Kiri
- FotoCopy Obyek Pajak
Kami melayani dengan sepenuh tanpa dipungut biaya.