Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank Atau Tempat Lain Yang Ditunjuk

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD.
  2. Pembayaran menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD.
  3. Bank atau tempat lain yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
  4. Pembayaran Pajak Daerah yang terutang untuk Wajib Pajak dengan prinsip self assessment dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pajak Daerah yang terutang dalam SKPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  6. Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.

PROSEDUR

  1. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak dengan menyerahkan SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD yang sudah diisi dengan lengkap ke Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
  2. Bank atau tempat lain yang ditunjuk memberikan validasi dan diparaf oleh petugas pada lembar SSPD sebagai bukti telah menerima pembayaran pajak.
  3. Setelah melakukan validasi dan diparaf oleh petugas, Bank atau tempat lain yang ditunjuk menyerahkan SSPD lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 2 (dua) kepada Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak menyerahkan SSPD lembar ke 2 (dua) ke Bapenda melalui petugas TPPD.

WAKTU PELAYANAN :

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • SSPD / SSPD BPHTB Lembar ke 1 (satu) & Lembar 2 (dua).

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id