PERSYARATAN PELAYANAN
- SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD.
- Pembayaran menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD.
- Bank atau tempat lain yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- Pembayaran Pajak Daerah yang terutang untuk Wajib Pajak dengan prinsip self assessment dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
- Pajak Daerah yang terutang dalam SKPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
PROSEDUR
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak dengan menyerahkan SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD yang sudah diisi dengan lengkap ke Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
- Bank atau tempat lain yang ditunjuk memberikan validasi dan diparaf oleh petugas pada lembar SSPD sebagai bukti telah menerima pembayaran pajak.
- Setelah melakukan validasi dan diparaf oleh petugas, Bank atau tempat lain yang ditunjuk menyerahkan SSPD lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 2 (dua) kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak menyerahkan SSPD lembar ke 2 (dua) ke Bapenda melalui petugas TPPD.
WAKTU PELAYANAN :
- –
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- SSPD / SSPD BPHTB Lembar ke 1 (satu) & Lembar 2 (dua).
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id