Pelayanan Pengurangan PBB

BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam membantu Pelayanan Pengurangan PBB Pribadi. Dalam hal ini Bapenda melakukan pengurusan Pengurangan tersebut secara Gratis dan Tanpa dipungut Biaya apapun.

Adapun Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, berikut ini adalah salah satu persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan Pengurangan PBB Pribadi yaitu sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan (Blangko Disediakan)
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Slip pensiun/Surat Keterangan Penghasilan
  4. Foto Copy SPPT PBB Perkotaan
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah
  6. Foto Copy Struk Listrik dan Air
  7. Foto Copy bukti pelunasan PBB Tahun Lalu
  8. Foto Copy SK Pengurangan (jika Pernah Mengajukan)
  9. Surat Perjanjian Sewa (jika bukan Pemilik)
  10. Foto Objek Pajak

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya.