
BAPENDA – Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 menggambarkan aspek menarik dalam ranah perpajakan. Ternyata, tidak semua objek pajak harus membayar pajak. PBB P2 memberikan pengecualian bagi lahan-lahan tertentu.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : PBB P2
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id