

BAPENDA – Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun yaitu Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id