BAPENDA – Sebagai pembeli, secara umum ada dua elemen pajak pembelian rumah yang perlu kita ketahui dan sifatnya wajib bagi kita untuk laksanakan atau laporkan. Kita juga tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah. Kedua elemen pajak pembelian rumah tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nahh.., untuk pelaporan dan pembayaran bisa langsung ke BAPENDA kota madiun.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : BPHTB dan PPN
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id