Pebedaan PPN dan PPh

BAPENDA – PPN merupakan pajak yang diberikan dalam berbagai proses produksi atau distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Hal itulah yang menyebabkan kita seringkali berhubungan dengan PPN di kehidupan sehari-hari. Di dalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak dan retribusi yaitu konsumen akhir atau pembeli. Misalnya saja, pengenaan PPN ketika belanja di supermarket.Sedangkan
PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, pajak penghasilan akan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara pajak PPN dan PPh, antara lain:

  1. Objek pajak PPN dikenakan terhadap barang kena pajak(BKP), Jasa kena Pajak(JKP), dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud(BKPTB), sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
  3. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.
  4. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : PPN dan PPh
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id