BAPENDA – Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok. Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.
Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.
b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya.
c. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Fungsi retribusi daerah, yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah, dan sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Retribusi Daerah
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id