BAPENDA – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Ada 2 jenis NPWP diantaranya, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:
- NPWP Pribadi, yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Manfaat NPWP diantaranya, yaitu untuk persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : NPWP
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id