BAPENDA – BPHTB adalah pungutan atas perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan . pungutan ini akan ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Keberadaan BPHTB dikenakan terhadap pribadi atau Badan karena peolehan suatu hak atas Tanah dan atau bangunan dapat dikatakan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan / atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Tarif BPHTB sendiri mencapai 5 % dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Cara menghitung:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Hari : Senin- Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : BPHTB
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id