Objek Pajak: Pajak Penerangan Jalan

BAPENDA – Penerangan jalan termasuk ke dalam pajak daerah. Lampu-lampu yang berjajar di sepanjang jalan, menerangi kala malam hari, ternyata turut dikenai pajak. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pada konteks ini, sumber lain tersebut adalah tenaga listrik dari PLN dan/atau bukan PLN.

Objek pajak penerangan jalan ini adalah penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu tersebut. Baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri di sini adalah pembangkit listrik. Namun, tidak semua penggunaan listrik termasuk dalam objek pajak ini. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan atau perwakilan asing dengan azas timbal balik, serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA (200 kilovolt ampere) dan tidak membutuhkan izin dari instansi teknis terkait, tidak termasuk dalam objek pajak ini.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at

Jam Pelayanan : 08.00-12.00

Produk Pelayanan : Pajak Penerangan Jalan

Telepon : 0351 464085

WhatsApp : 0811 3577 780

Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17

Website : bapenda.madiunkota.go.id