
BAPENDA – Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : senin s/d jumat
Jam Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Pelayanan : Pajak Air Tanah
Pelayanan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun