Prosedur Persyaratan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Adapun dalam Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, terdapat beberapa jenis dan syarat pelayanan yaitu sebagai berikut: Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun. Biaya : Tidak Dipungut Biaya Waktu Pelayanan : 08.00-12.00 Produk Layanan : Pelayanan PBB Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota […]

Prosedur Persyaratan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Read More »