Obyek Pajak Daerah Kota Madiun : Pajak Hiburan

BAPENDA – Salah satu yang menjadi Obyek Pajak Daerah yaitu Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Subyek Pajaknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Sedangkan Wajib Pajaknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

Ada berbagai tarif yang dikenakan untuk Pajak Hiburan yaitu sebagai berikut:

Tarif 10%

  • Untuk Kesenian Tradisional, film di bioskop dan jenis keliling
  • Untuk permainan ketangkasan seperti video game, play station, bom bom car dan sejenisnya

Tarif 15%

  • Untuk Pertunjukan Sirkus, Pameran seni
  • Untuk permainan bilyard
  • Untuk fitness cetre kebugaran dan sanggar senam

Tarif 20%

  • Untuk pertandingan olahraga

Tarif 25%

  • Untuk pertunjukan pagelaran musik tari, karaoke, pameran busana dan kontes kecantikan busana

Tarif 35%

  • Untuk diskotik, klab malam

Masa Pajak selama 1 Bulan Kalender atau Jangka Waktu lain. Untuk pembayaran Pajak Hiburan dapat dibayar melalui tempat pelayanan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut Biaya apapun.