BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam membantu pengalihan ahli waris Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam hal ini Bapenda melakukan pengurusan Hak tersebut secara Gratis dan Tanpa dipungut Biaya apapun.
Adapun Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melalukan pengurusan, berikut ini adalah salah satu persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan Permohonan BPHTB Waris di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, yaitu sebagai berikut:
- Surat Permohonan (Blangko Disediakan)
- Sertifikat Tanah Letter C dan Peta Bidang Hasil Pengukuran BPN (Bagi yang belum ada sertifikat tanah)
- Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris
- Akta / Surat Kematian
- KTP + KK Seluruh Ahli Waris
- SPPT PBB Tahun Berjalan + Bukti Bayar PBB
- Foto Obyek Pajak Terbaru (GPS Camera) *Berkas Asli Nomor 2 s.d. 8 di-scan jadi satu dalam bentuk file pdf
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya.