MADIUN-Pentingnya cetak SPPT-PBB bagi setiap warga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap daerah memiliki badan penyelenggara yang menangani masalah SPPT-PBB yaitu Badan Pendapatan Daerah.
Pada hari Jumat (20/1) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melakukan cetak masal SPPT-PBB seluruh Kota Madiun yang diberikan pada setiap warga Kota Madiun. Cara mendapatkan SPPT-PBB biasanya dapat diambil di kantor kepala desa, kantor kelurahan maupun tempat objek pajak yang terdaftar. “cetak masal SPPT-PBB tersebut dilaksanakan selama 10 hari oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun dan siap di salurkan ke kelurahan-kelurahan se-Kota Madiun”.
Adapun kecamatannya tersebut meliputi, Kecamatan Mangunharjo: Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Mangunharjo, Winongo, Ngegong, Sogaten, Patihan, Madiun Lor, dan Pangongangan; Kecamatan Taman: Josenan, Kuncen, Demangan, Banjarejo, Pandean, Kejuron, Taman, Mojorejo, dan Manisrejo; Kecamatan Kartoharjo: Kartoharjo, Oro-Oro Ombo, Klegen, Kanigoro, Pilangbango, Rejomulyo, Sukosari, Tawangrejo, dan Kelun.