LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
cara melihat harta kekayaan para pejabat? Laporan harta pejabat negara bisa diakses oleh masyarakat, caranya:
1. Buka e-lhkpn KPK di https://elhkpn.kpk.go.id Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
2. Kemudian akan muncul tampilan “Laporkan LHKPN” dan “Akses Pengumuman LHKPN”. Silakan klik “Akses Pengumuman LHKPN” Lihat Foto LKHPN Jokowi(Tangkapan layar)
3. Setelah itu akan tampil sejumlah kolom yang harus diisi. Silakan isi nama pejabat di kolom “cari”, tahun laporan di kolom “tahun”, dan kolom “lembaga” diisi dengan lengkap. Setelah itu centang kode keamanan dan klik lambang pencarian berwarna hijau.
4. Di kolom paling bawah akan muncul nama pejabat yang dicari. Untuk melihat daftar harta, klik gambar di pojok kanan bertanda panah hijau bertuliskan “preview cetak pengumuman”, lalu isi nama, umur, dan profesi, lalu klik download. Laporan harta kekayaan pejabat akan langsung muncul.
Atau jika anda ingin membandingkan laporan harta kekayaan dari tahun ke tahun, bisa klik gambar berwarna biru di pojok kanan bawah bertuliskan “Perbandingan e-Announcement LHKPN”.
Link LHKPN