Standar Pelayanan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Fotokopi SPPT, SKPD, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  5. Disertai dengan perhitungan:
    1. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran, atau
    2. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
Catatan:

Diajukan selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran PBB Perkotaan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  4. Dari hasil penelitian, diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran PBB Perkotaan atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan.
  5. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah tanggal surat permohonan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Pengangsuran Pembayaran PBB Perkotaan atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.