
Pemberitahuan Penutupan Pelayanan Permohonan PBB dalam Rangka Persiapan Cetak Massal Tahun 2026
Dalam rangka persiapan kegiatan Cetak Massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menyampaikan bahwa pelayanan permohonan PBB, baik secara offline di loket pelayanan maupun online melalui aplikasi E-SPPT, ditutup mulai tanggal 2 Oktober 2025.
Penutupan pelayanan ini dilakukan guna mendukung proses pembaruan dan pemutakhiran data wajib pajak sebagai bagian dari tahapan persiapan cetak massal PBB. Dengan demikian, selama masa penutupan, permohonan pelayanan PBB tidak dapat dilakukan melalui seluruh kanal pelayanan yang tersedia.
Namun demikian, pelayanan PBB untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap dapat dilaksanakan seperti biasa.
Bapenda Kota Madiun mengimbau kepada masyarakat agar menyesuaikan waktu pelayanan sebelum tanggal penutupan, serta mendukung kelancaran proses cetak massal PBB Tahun 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kota Madiun melalui WhatsApp di nomor 0811-3577-780.
Dengan pajak semua dapat manfaatnya!