Kebijakan Privasi

Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun (selanjutnya disebut Bapenda Kota Madiun) berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat dan Wajib Pajak dalam penggunaan layanan berbasis sistem elektronik, termasuk layanan komunikasi resmi melalui WhatsApp.

1. Dasar Hukum

Kebijakan Privasi ini disusun dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;

2. Jenis Data Pribadi

Data pribadi yang dapat dikumpulkan meliputi nama, nomor telepon atau WhatsApp, Nomor Objek Pajak (NOP), informasi transaksi perpajakan daerah, serta riwayat komunikasi layanan.

3. Tujuan Penggunaan Data

  • Penyampaian informasi dan pemberitahuan pajak daerah;
  • Notifikasi jatuh tempo dan pembayaran;
  • Pelayanan administrasi dan konsultasi perpajakan;
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik.

4. Layanan WhatsApp Resmi

Bapenda Kota Madiun menggunakan WhatsApp Business Platform (API Resmi) sebagai media komunikasi layanan publik. Nomor WhatsApp resmi hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan tidak untuk tujuan komersial.

5. Keamanan dan Kerahasiaan Data

Data pribadi disimpan dalam sistem elektronik yang dikelola secara aman dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang. Data tidak diperjualbelikan atau dibagikan tanpa dasar hukum yang sah.

6. Hak Pengguna

Pengguna berhak mengakses, memperbaiki, dan mengajukan penghapusan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Jangka Waktu Penyimpanan Data

Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapenda Kota Madiun atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan dihapus atau dimusnahkan apabila tidak lagi diperlukan.

8. Perubahan Kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui website resmi Bapenda Kota Madiun.

9. Kontak

Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Email: bapenda@madiunkota.go.id
Website: bapenda.madiunkota.go.id
Whatsapp: 08113577780
Pelayanan PBB: E-SPPT
Pelayanan Pajak Daerah Lainnya: SIMPADAMA

Bayarkan Pajak Daerahmu Setelah 10 Hari Kerja Agar Terhindar dari
Sanksi Administratif

Informasi

Berita Terpopuler

Berita paling banyak dibaca dan diminati.

Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁

Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁

Pemerintah Kota Madiun Melalui Badan Pendapatan Daerah...

05 Desember 2025 Tarisa
Selengkapnya
Pelayanan Permohonan PBB dalam Rangka Persiapan Cetak Massal Tahun 2026

Pelayanan Permohonan PBB dalam Rangka Persiapan Cetak Massal Tahun 2026

Pemberitahuan Penutupan Pelayanan Permohonan Pbb Dalam...

08 Oktober 2025 Bagas Nurmadi
Selengkapnya
Launching E-SPPT Untuk Pembayaran PBB

Launching E-SPPT Untuk Pembayaran PBB

Bapenda – Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan (pbb) Di...

21 April 2024 Bagas Nurmadi
Selengkapnya
📰 Lihat Semua Berita
Daftar Video
Daftar Video