Bapenda Kota Madiun Ikuti Desk Proses Bisnis Pemerintah Digital untuk Perkuat SPBE dan Elektronifikasi Transaksi Daerah

Bagas Nurmadi 21 Mei 2026

Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun mengikuti kegiatan Desk Proses Bisnis Pemerintah Digital terkait Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Aplikasi yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi pada Selasa, 20 Mei 2026 pukul 08.00–11.30 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Organisasi, Diskominfo Kota Madiun, dan Bapenda Kota Madiun sebagai bagian dari upaya sinkronisasi proses bisnis aplikasi pemerintah daerah agar semakin terintegrasi dan sesuai dengan arah kebijakan nasional transformasi digital pemerintahan.

Dalam pembahasan, Bapenda Kota Madiun memaparkan beberapa aplikasi strategis yang saat ini mendukung pelayanan perpajakan daerah. Melalui kegiatan desk tersebut, masing-masing aplikasi dipetakan proses bisnisnya mulai dari pelayanan masyarakat, validasi data, penetapan pajak, pembayaran, pelaporan, hingga monitoring dan pengawasan. Dokumentasi proses bisnis ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan digital yang efektif, terukur, serta mudah dikembangkan secara berkelanjutan.

Selain mendukung SPBE, pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai langkah percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah. Pemerintah daerah terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai yang aman, cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Salah satu bentuk implementasi digitalisasi transaksi tersebut adalah optimalisasi pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran digital, termasuk penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan pemanfaatan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara lebih mudah hanya melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.

Penerapan sistem pembayaran digital dan elektronifikasi transaksi dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, meminimalisasi risiko kesalahan pencatatan transaksi, mempercepat proses rekonsiliasi data, serta memperkuat keamanan transaksi keuangan daerah. Selain itu, sistem pembayaran non tunai juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah karena seluruh transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real time.

Dalam forum tersebut, Diskominfo dan Bagian Organisasi juga menegaskan pentingnya integrasi layanan antar perangkat daerah agar setiap aplikasi pemerintah dapat saling terhubung melalui ekosistem pemerintahan digital yang terpadu. Pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diharapkan tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga mampu menyederhanakan proses pelayanan masyarakat, meningkatkan interoperabilitas sistem, serta memperkuat keamanan informasi pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan modern berbasis digital yang adaptif, terintegrasi, aman, dan berorientasi pada pelayanan publik. Transformasi digital yang dijalankan diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara elektronik.

Dokumentasi terkait postingan ini
Daftar Video
Daftar Video