SAMBUT HARI JADI KOTA MADIUN KE-108, PEMKOT HADIRKAN PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAERAH!

Tarisa 01 Juni 2026

KOTA MADIUN – Kabar baik bagi masyarakat Kota Madiun. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Madiun ke-108 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun memberikan program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga keterlambatan. Penghapusan diberikan secara otomatis saat pembayaran tanpa perlu mengajukan permohonan.

Kepala Bapenda Kota Madiun menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan nyaman,” ujarnya.

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, yaitu:

* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
* Pajak Air Tanah;
* Pajak Reklame; dan
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2002–2025.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur yang rumit karena program ini dilaksanakan dengan prinsip tanpa syarat, tanpa permohonan, dan denda otomatis terhapus saat pembayaran dilakukan.

Momentum Tepat Menyelesaikan Tunggakan Pajak

Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, masyarakat cukup membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan beban denda maupun bunga keterlambatan.

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga akan mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Madiun.

Bapenda Kota Madiun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga akhir periode program. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin cepat pula masyarakat terbebas dari beban tunggakan pajak.

Kesempatan Terbatas, Manfaatkan Sebelum Berakhir

Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi kewajiban pajaknya selama periode program berlangsung.

“Lunasi kewajiban tanpa beban, wujudkan Madiun Mendunia.”

Daftar Video
Daftar Video