Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁

Tarisa 05 Desember 2025

Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan serangkaian keringanan Pajak Daerah Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk PBB Tahun 2026, pemerintah memberikan pembebasan penuh bagi tagihan hingga Rp25.000, serta pengurangan 50 persen untuk tagihan Rp25.001–Rp50.000.
Sementara itu, pada BPHTB, tersedia pengurangan tarif sebesar 30%, 40%, hingga 50% sesuai nilai perolehan objek pajak. Pemerintah juga menetapkan BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mengacu pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 35 Tahun 2024.

Pemkot Madiun mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas keringanan ini serta mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku guna mendukung optimalisasi pembangunan daerah.

Daftar Video
Daftar Video