Ketentuan Penggunaan Layanan

Ketentuan Penggunaan Layanan ini mengatur penggunaan layanan informasi dan komunikasi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun (selanjutnya disebut Bapenda Kota Madiun). Dengan menggunakan layanan ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.

1. Ruang Lingkup Layanan

Layanan Bapenda Kota Madiun meliputi penyampaian informasi perpajakan daerah, notifikasi kewajiban pajak, pelayanan administrasi, konsultasi, serta komunikasi resmi melalui media elektronik termasuk WhatsApp.

2. Pengguna Layanan

Pengguna layanan adalah Wajib Pajak Daerah dan/atau masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap layanan Bapenda Kota Madiun. Pengguna wajib memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Hak dan Kewajiban Pengguna

  • Menggunakan layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak menyalahgunakan layanan untuk tujuan melanggar hukum;
  • Tidak mengirimkan konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, ancaman, atau hoaks;
  • Menjaga etika dan kesopanan dalam berkomunikasi.

4. Hak dan Kewajiban Bapenda Kota Madiun

Bapenda Kota Madiun berhak mengelola, mengembangkan, dan membatasi layanan apabila ditemukan penyalahgunaan atau gangguan keamanan sistem.

5. Penggunaan WhatsApp Resmi

Layanan WhatsApp digunakan sebagai sarana komunikasi resmi pelayanan publik. Nomor WhatsApp Bapenda Kota Madiun tidak digunakan untuk kegiatan komersial, promosi, atau transaksi di luar ketentuan yang berlaku.

6. Pembatasan Tanggung Jawab

Bapenda Kota Madiun tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali, termasuk gangguan jaringan, pemeliharaan sistem, atau platform pihak ketiga.

7. Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, logo, dan materi layanan merupakan milik Pemerintah Kota Madiun dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Penggunaan tanpa izin resmi dilarang.

8. Penghentian dan Pembatasan Layanan

Bapenda Kota Madiun dapat menghentikan atau membatasi layanan apabila pengguna melanggar ketentuan ini atau berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan.

9. Hukum yang Berlaku

Ketentuan Penggunaan Layanan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Perubahan Ketentuan

Bapenda Kota Madiun berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui website resmi.

11. Kontak

Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Email: bapenda@madiunkota.go.id
Website: bapenda.madiunkota.go.id
Whatsapp: 08113577780
Pelayanan PBB: E-SPPT
Pelayanan Pajak Daerah Lainnya: SIMPADAMA

Bayarkan Pajak Daerahmu Setelah 10 Hari Kerja Agar Terhindar dari
Sanksi Administratif

Informasi

Berita Terpopuler

Berita paling banyak dibaca dan diminati.

Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁

Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁

Pemerintah Kota Madiun Melalui Badan Pendapatan Daerah...

05 Desember 2025 Tarisa
Selengkapnya
Pelayanan Permohonan PBB dalam Rangka Persiapan Cetak Massal Tahun 2026

Pelayanan Permohonan PBB dalam Rangka Persiapan Cetak Massal Tahun 2026

Pemberitahuan Penutupan Pelayanan Permohonan Pbb Dalam...

08 Oktober 2025 Bagas Nurmadi
Selengkapnya
Launching E-SPPT Untuk Pembayaran PBB

Launching E-SPPT Untuk Pembayaran PBB

Bapenda – Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan (pbb) Di...

21 April 2024 Bagas Nurmadi
Selengkapnya
📰 Lihat Semua Berita
Daftar Video
Daftar Video