PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
- Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pengembalian SPOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
- Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
- Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dibuat Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP.
- Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 hari kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.