Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

Bagas Nurmadi 07 April 2017

TUGAS BAPENDA Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang penghimpunan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.   FUNGSI BAPENDA
  1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota;
  2. Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataandan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
  4. Pelaksanaan pengembangan potensi Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Pelaksanaan proses akuntansi atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Penyusunan laporan penerimaan Pajak Daerah;
  7. Pelaksanaan pelayanan wajib pajak di tempat pelayanan Pajak Daerah;
  8. Pelaksanaan administrasi dan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.
Daftar Video
Daftar Video