
Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat pematangan persiapan program penghapusan denda administratif pajak, bertempat di Kantor BKAD Kota Madiun pada Selasa (1/4).
Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan bersama Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Kepala Badan, Sekretaris Badan, sejumlah pejabat struktural, serta dihadiri perwakilan dari BKAD, Bank Jatim, camat, dan lurah se-Kota Madiun. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti sinergi kuat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang mengedepankan keadilan dan transparansi.
Kepala Bapenda Kota Madiun menegaskan bahwa program penghapusan sanksi administratif ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap wajib pajak, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah. โMelalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda, sehingga penerimaan pajak tetap optimal dan pembangunan daerah bisa terus berjalan,โ ungkapnya.
Dari hasil rapat, diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025, koordinasi teknis antarinstansi terkait sosialisasi kebijakan melalui berbagai media, hingga penyusunan laporan pelaksanaan yang berisi evaluasi dan masukan masyarakat. Seluruh langkah ini dirancang untuk memastikan program dapat berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi wajib pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai. Program penghapusan denda administratif pajak juga menjadi salah satu wujud nyata upaya Pemkot Madiun dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.