Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Pembayaran dan pengelolaan layanan listrik dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, yang menyediakan berbagai informasi terkait layanan kelistrikan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pembayaran layanan publik.
Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
PLN Melayani Sepenuh Hatiπ