no image

Tarisa 26 Juli 2023

BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun memberikan pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Madiun yang ingin melakukan pengurusan pajak daerah. Adapun beberapa hal yang dapat diurus di Bapenda Kota Madiun, yaitu sebagai berikut :

  1. Pendaftaran OP Baru
  2. Pembetulan & Mutasi Subjek/Objek Pajak
  3. Pengurangan (Pribadi/Badan)
  4. Penerbitan Salinan & SK NJOP
  5. Pembatalan
  6. Permohonan BPHTB Waris

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya.

Daftar Video
Daftar Video