Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
Pengajuan secara perorangan:
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  3. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
Pengajuan secara kolektif:
  1. Diajukan melalui Lurah setempat.
  2. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  3. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak melakukan pengajuan penerbitan salinan SPPT ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dilakukan pencetakan Salinan SPPT.
  4. Salinan SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Salinan SPPT PBB Perkotaan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.