Standar Pelayanan Pengurangan PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
Pengajuan secara perorangan:
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Fotokopi SPPT/SKPD yang diajukan pengurangan
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi bukti pendukung lainnya (berupa fotokopi KK, fotokopi SK Veteran/Pensiun, fotokopi slip pensiun/surat pernyataan besarnya penghasilan, dan fotokopi bukti pembayaran rekening listrik dan air)
Pengajuan secara kolektif:

(PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah))

  1. Diajukan melalui Lurah setempat atau pengurus legiun veteran atau organisasi sejenis lainnya yang diketahui oleh Lurah setempat.
  2. Fotokopi SPPT/SKPD yang diajukan pengurangan
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi bukti pendukung lainnya (berupa fotokopi KK, fotokopi SK Veteran/Pensiun, fotokopi slip pensiun/surat pernyataan besarnya penghasilan, dan fotokopi bukti pembayaran rekening listrik dan air)
Catatan:
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, atau 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKPD, atau 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kejadian luar biasa, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan PBB Perkotaan tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  4. Dari hasil penelitian, diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan PBB Perkotaan.
  5. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal surat permohonan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Pengurangan PBB Perkotaan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.