PERBEDAAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

BAPENDA – Pajak Pusat dikelola langsungg oleh menteri keuangan. Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap daerah. Termasuk SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap) yang merupakan sistem kerja sama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB.

Pajak Pusat Meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id