BAPENDA – Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pembyaran yang dimaksud meliputi melayani penjualan makanan, dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Tarif yang dikenakan untuk Pajak Restoran sebesar 10%. Cara menghitung besaran pokok Pajak Restoran yang terutang yaitu Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pembayaran Pajak Restoran dapat dibayarkan melalui petugas pemungut pajak yang mendatangi lokasi wajib pajak atau melalui pelayanan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.
Biaya : Tidak dipungut biaya
Waktu Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Layanan : Pajak Restoran
Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun