Pajak Restoran

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.
Pajak Restoran: Dasar pengenaan pajak restoran (Laporan Omset Bulanan )x Tarif pajak (10%).