Evaluasi dan Rekonsiliasi Alat Monitoring Transaksi Wajib Pajak Kota Madiun

BAPENDA – Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun yaitu dengan mengadakan kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Alat Monitoring Transaksi Wajib Pajak. Alat monitoring pajak daerah merupakan alat untuk merekam seluruh data transaksi penjualan dari Wajib Pajak yang kemudian data tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.

Alat monitoring pajak daerah yang digunakan adalah tapping box. Tapping box merupakan sebuah alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis. Beberapa contoh objek pajak yang menggunakan tapping box yaitu bisnis restoran, hotel, tempat hiburan, cafe, minimarket, dan lain sebagainya.

Tujuan pemasangan tapping box adalah salah satu cara pemerintah demi menghindari kebocoran pajak daerah akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Sebab, cara kerja tapping box dalam memantau pajak adalah dengan mengirimkan langsung data transaksi penjualan beserta jumlah pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun.