

BAPENDA – Bentuk pelayanan yang diberikan Bapenda terhadap Wajib Pajak dalam membantu pengurusan Pengurangan (Pribadi). Dalam hal ini Bapenda melakukan pelayanan tersebut Tanpa dipungut Biaya apapun. Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Pengurangan (Pribadi) harus melengkapi beberapa persyaratan-persyaratan, yaitu sebagai berikut:
- Surat Permohonan (Blangko Disediakan)
- Foto Copy KTP dan KK
- Slip Pensiun / Surat Keterangan Penghasilan
- Foto Copy SPPT PBB Perkotaan
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Foto Copy Struk Listrik dan Air
- Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Lalu
- Foto Copy SK Pengurangan (Jika Pernah Mengajukan)
- Surat Perjanjian Sewa (Jika Bukan Pemilik)
- Foto Obyek Pajak
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya