MADIUN – Bapenda menyediakan souvenir payung cantik sebanyak 5.500 (Lima Ribu Lima Ratus) buah bagi wajib pajak yang tertib membayar PBB-Perkotaan sebelum jatuh tempo dan atau masih ada persediaan. Pemberian souvenir payung cantik tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB-Perkotaan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke atas.Pemberian souvenir payung tersebut ditandai dengan adanya Kegiatan Pekan Panutan PBB di Gedung Diklat Kota Madiun, Jum’at (3/5) yang dihadiri oleh Walikota Madiun, DPRD, Ketua DPRD Madiun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, OPD, BUMD, Bank Jatim, Camat, Lurah, PKK, serta tokoh masyarakat.
“Pemberian souvenir payung cantik ini bertujuan untuk merangsang waib pajak PBB-Perkotaan untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo yaitu 30 September 2019,” kata Sudandi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.
Masyarakat kota Madiun dapat menunjukkan bukti pelunasan PBB-Perkotaan tahun 2019 untuk mendapatkan souvenir payung cantik mulai tanggal 10 mei 2019 di kantor Bapenda Kota Madiun, Bank Jatim Kota Madiun serta pada petugas pemungut keluruhan selama souvenir masih tersedia.
Bagi wajib pajak PBB-Perkotaan dengan ketetapan dibawah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang belum mendapat souvenir payung cantik, masih mendapat kesempatan yang lebih besar lagi pada Kegiatan Gebyar Undian PBB-Perkotaan yang direncanakan pelaksanaannya pada bulan November 2019 mendatang.
Undian dilakukan atas bukti pembayaran sebelum jatuh tempo 30 September 2019 dengan ketetapan PBB-Perkotaan berapapun. Hadiah gebyar undian PBB perkotaan yang akan disediakan meliputi sepeda motor, mesin cuci, televisi, kulkas, water dispenser, rice cooker kipas angin, kompor gas, dan setrika untuk masing-masing kecamatan. (helmi/bapenda)