PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
- Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan:
- fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
- fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
- Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
- fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
- Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
- Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan diterbitkan Surat Keterangan NJOP.
- Surat Keterangan NJOP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja
Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan NJOP
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.